BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Pembahasan
tentang kekuasaan negara sejatinya tidak pernah terlepas kaitannya dengan
pembahasan latar belakang mengenai
kekuasaan dalam suatu negara. Prinsip ini
didasarkan bahwa negara bukanlah benda mati yang dapat bergerak sendiri, negara
merupakan sebuah organisasi yang diselenggarakan oleh sekelompok orang atas
masyarakat dengan tujuan tertentu. Konsep ini juga dapat dipahami bahwa di
setiap negara pasti terdapat kekuasaan, dimana kekuasaan tersebut dimiliki negara
untuk memaksakan kehendak warga negaranya. Oleh karena itu,
pembahasan tentang latar belakang
suatu kekuasaan harus dikaitkan dengan pembahasan
teori kekuasaan negara, sehingga dapat memberikan jawaban mengenai yang menjadi dasar
adanya kekuasaan negara tersebut. Berdasarkan
pemikiran-pemikiran kekuasaan negara tersebut, maka sangat berkaitan
erat dengan istilah kedaulatan.
Teori kedaulatan pada
dasarnya mempertanyakan hak moral yang
dijadikan legitimasi bagi setiap orang atau sekelompok orang atau kekuasaan
yang dimilikinya, sehingga hak untuk memegang dan mepergunakan kekuasaan
tersebut diperoleh,
sehingga menuntut adanya kepatutan atas kekuasaan dan otoritas yang
dimilikinya. Kedaulatan
dan demokrasi merupakan dua istilah yang dapat disandingkan secara sejajar,
disamping keduanya memiliki makna yang inheren, pandangan terhadap istilah
demokrasi juga seringkali diidentikkan dengan istilah kedaulatan, terutama
berkaitan dengan teori kedaulatan rakyat. Demokrasi yang diartikan dengan paham
kerakyatan kemudian diasumsikan sama dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
dalam perkembangannya harus berjalan beriringan dan tidak dapat dipisahkan
dengan kedaulatan hukum (nomokrasi), hal tersebut dikarenakan hukum yang
mengatur dan membatasi kekuasan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum
yang dibuat atas dasar kekuasan atau kedaulatan rakyat. Demokrasi dianggap lebih
kompatibel dalam hal melindungi hak-hak konstitusional warga. Demokrasi selalu
diidentikkan dengan kebebasan, hormat terhadap martabat manusia, prinsip
kesamaan, keadilan, keamanan dan pertumbuhan ekonomi. Demokrasi dipandang
sebagai pengorganisasian representasi dan akuntabilita.
1.2.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dari
Kedaulatan?
2.
Bagaimana
teori kedaulatan?
3.
Bagaimana
sifat-sifat kedaulatan?
4.
Bagaimana urgensi
kedaulatan bagi suatu negara?
5.
Bagaimana kedaulatan di
Indonesia?
6.
Bagaimana
makna Kedaulatan
Rakyat bagi Bangsa Indonesia?
7.
Bagaimana Kedaulatan
Menurut UUD 1945 Sebelum dan sesudah Perubahan?
8.
Bagaimana hubungan
kedaulatan dengan demokrasi di indonesia?
1.3.
Tujuan
1
Untuk menegtahui
pengertian dari Kedaulatan
2
Untuk menegtahui teori
kedaulatan
3
Untuk menegtahui sifat-sifat
kedaulatan
4
Untuk menegtahui urgensi
kedaulatan bagi suatu negara
5
Untuk menegtahui kedaulatan
di Indonesia
6
Untuk menegtahui
makna Kedaulatan Rakyat
bagi Bangsa Indonesia
7
Untuk menegtahui Kedaulatan
Menurut UUD 1945 Sebelum dan sesudah Perubahan
8
Untuk menegtahui
hubungan kedaukatan dengan demokrasi di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Kedaulatan
Berbicara soal kedaulatan, hal ini
sangat penting sebagai syarat utama suatu negara berdiri. Kedaulatan bisa
diartikan sebagai bahan – bahan yang memiliki hubungan yang erat antara satu
sama lain untuk menciptakan sebuah kekuatan yang utuh dalam penyelenggaran
sebuah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan memiliki kekuasaan penuh untuk
menguasai, melindungi, dan bahkan mengeksploitasi segala yang ada di wilayah
yang tentu dengan batasan wewenang yang dimilikinya bersadarkan hukum
(kesepakatan) yang sudah terbentuk. Kedaulatan memilki kebebasan , tidak dapat
dicampuri oleh pihak lain, mereka berhak hidup mandiri dalam menjaga stabilitas
negaranya. Istilah kedaulatan untuk pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin
(1530-1596), dalam bukunya “ six Livres
de republique” yang menempatkan kedaulatan sebagai kekuasaan mutlak , abadi,
dan asli warisan negara itu.
Secara etimologis kedaulatan berasal
dari bahasa Arab, Daulat yang bearti kekuasaan atau dinasti pemerintahan.
Selain itu dari bahasa Latin yakni, Supremus yang artinya tertinggi. Kemudian
kata tersebut disamakan artinya dengan Sovranita (Bahasa Italia) atau
Souverenigntu (Bahasa Inggris). Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi
pada suatu Negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan Negara
lain.
2.2.
Teori- Teori Kedaulatan
Pada topik asal mula
negara, salah satu teori yang penting sebagai fondasi terbentuknya sebuah
negara adalah teori kedaulatan. Ternyata teori ke daulatan dibagi menjadi
beberapa jenis. Teori itu antara lain :
1. Kedaulatan
Tuhan
Kedaulatan Tuhan
yaitu kedaulatan yang berasal dari Tuhan. Artinya Pemerintah suatu negara
diberi amanat dan kekuasaan oleh Tuhan, oleh karena itu pemerintah wajib
meneruskan kekuasaan itu kepada rakyat sesuai dengan perintah Tuhan. Menurut
teori ini baik kekuasaan didunia ini mupun kekuasaan negara datangnya dari
Tuhan. Sehingga kepala negara dalam menjalankan kekuasaanya sebagi refleksi
dari wakil Tuhan harus sesuai dengan kehendak Tuhan. Kekuasaan didalam negara
merupakan karuniaNya kepada negara untuk dilanjutkan kepada rakyat sesuai
dengan kehandakNya yaitu memuliakan Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan (Gods
souvereiniteit) meyatakan kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh
Tuhan. Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan
suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan
kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan
2. Kedaulatan
Negara.
Kedaulatan
negara yaitu kedaulatan yang asalnya dari negara itu sendiri yakni dalam
wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Negara mempunyai
kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga
negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara. Tidak ada
seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak
ada yang membatasinya. Teori
kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang
tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang
berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu
negara.
3. Kedaulatan
Raja
Dalam kedaulatan
ini, kekuasaan tertinggi ada pada raja dan keturunannya, sehingga segala macam
dan bentuk pemerintahan bergantung pada penguasa tertinggi yaitu raja. Raja
diartikan sebagai tugas atau perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Tuhan untuk
memimpin. Tujuan dari teori ini , yaitu ingin menunjukan bahwa seseorang raja
yang telah dimandatkan dapat mensejahterakan rakyatnya tanpa batas atau terikat dari hukum dan
norma – norma yang dibuat sendiri oleh manusia.
4. Kedaulatan
Rakyat.
Kedaulatan
sepenuhnya ada di tangan rakyat, itulah makna dari teori ini. Rakyat memegang
penuh kekuasaan untuk memajukan negaranya dengan mempercayakannya pada sebuah
badan pemerintahan. Pemerintah harus dapat mewujudkan segala yang telah dipercayakan
rakyatnya kepada mereka. Kekuasaan
tertinggi suatu negara berasal dari
individu-individu sendiri yang telah menjadi rakyat negara, sebagai negara yang
berlandaskan kedaulatan rakyat pimpinan negara adalah ”Immanent” yaitu
terkandung didalam diri rakyat itu sendiri. Perwujudanya kekuasaan rakyat
tersebut diwakilkan kepada dewan-dewan perwakilan rakyat dan melalui pemerintah yang
bertangung jawab kepada rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil
rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan
keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati
nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan
diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.
5. Kedaulatan
Hukum
Kedaulatan hukum
yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum
yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan hukum merupakan sumber
kedaulatan. Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas
negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya
sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus
berpijak dan berlandaskan hukum. Hukum harus dipandang sebagai sumber dari
segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh
pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu,
sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus
dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus
menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Jika seseorang melanggarnya maka harus dikenakan
sanksi, tanpa kecuali. Kesadan hukum memaksa orang untuk menyesuaikan segala
tindakanya dan perbuatanya dengan rasa keadilan itu, walaupun mungkin hal itu
tidak sesuai bahkan mungkin juga bertentangan
dengan kehendaknya sendiri
2.3.
Sifat- sifat kedaulatan.
Menurut
J. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan satu satunya yang
memiliki sifat-sifat:
a. Asli, artinya tidak diturunkan dari sesuatu
kekuasan lain.
b. Tertinggi,
artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang mengatasi dan dapat
membatasi kekuasaanya.
c. Kekal,
artinya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat meninggal dunia,
bahkan susunan negara dapat berubah-ubah, akan tetapi negara dengan kekuasaanya
berlangsung terus tanpa interrupsi,
tidak terputus-putus.
d. Tidak
dapat dibagi-bagi, artinya karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi maka
kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan adalah bulat dan tunggal.
e. Tidak
dapat dialihkan, artinya tidak dapat dipindahkan kepada sesuatu badan lain,
tidak dapat dilepaskan dan diserahkan kepada sesuatu badan lain.
Kedaulatan merupakan
masalah yang sangat pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena
adanya pengakuan kedaulatan oleh negaranegara lain, berarti eksistensi suatu
negara diakui. Maka dengan adanya landasan kedaulatan tersebut, suatu negara
dapat menjalankan berbagai macam hubungan dan jalinan kerjasama dengan
negara-negara maupun lembaga-lembaga internasional untuk lebih meningkatkan
kepentingan nasional dan kemajuan bangsanya. Berdasarkan sifatnya tersebut,
kedaulatan terbagi menjadi:
a. Kedaulatan
ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak
mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara
dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain. Di Indonesia kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara
dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain. Di Indonesia kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan kedilan sosial
Jadi
Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia,
menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur
tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa
Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.
b. Kedaulatan
ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk
mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain,
untuk kepentingan bangsa dan Negara (Hubungan Internasional).
mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain,
untuk kepentingan bangsa dan Negara (Hubungan Internasional).
Adapun prinsip-prinsip yang harus
dilakukan dalam mengadakan hubungan internasional dengan Negara lain adalah :
·
Souverighn : Pengakuan persamaan derajat sebagai
Negara merdeka
·
Resiprositas : Timbal balik yang saling menguntungkan
·
Courtesy : Saling menjaga kehormatan antar Negara
·
Pacta Sunt Servanda : Mentaati dan melaksanakan
perjanjian yang disepakati.
·
Tidak mencampuri urusan dalam negera lain.
2.4.
Urgensi
Kedaulatan Bagi Suatu Negara
Berbicara tentang kedadulatan Negara
sama artinya kita mengkaji kekuasaan yang dimiliki oleh sebuah Negara.
Kedaulatan dapat diartikan kekuasaan yang tertinggi, yaitu kekuasaan yang tidak
berasal dan tidak di bawah kekuasaan lain. Menurut Jean Bodin, kedaulatan
merupakan hal yang pokok dari setiap kesatuan berdaulat yang disebut negara.
Tanpa kedaulatan, maka tidak ada negara, dan karenanya kedaulatan merupakan
kekuasaan mutlak dan abadi dari negara yang tidak terbatas dan tidak dapat
dibagi-bagi. Kedaulatan mengandung satu-satunya asas kekuasaan sebagai ciri
negara yang menunjukkan pemegang kekuasaan tertinggi. Kedaulatan sangatlah
penting bagi Negara dalam upayanya untuk menunjukkan kekuasaannya.
2.5.
Kedaulatan
di Indonesia
Bangsa Indonesia diketahui menganut
kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam
Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Sila tersebut dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Kerakyatan
berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut
demokrasi.
2. Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh
itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3. Permusyawaratan
berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak
rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4. Perwakilan
berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyata mengambil bagian
dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan
rakyat.
Juga didasarkan atas pengertian dari
teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan
tertinggi ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa
kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat” .
berdsarkan penjelasan tersebut menunjukan bahwa suatu pemerintahan memiliki
tanggung jawab terhadap rakyat atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
Bangsa Indonesia merupakan negara yang
besar dan memiliki masyarakat yang tidak sedikit sehingga sistem demokrasi yang
diterapkan di indonesia adalah demokrasi tak langsung. Sehingga pelaksanaan
demokrasi rakyat menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga
pemerintahaan yang menjadi wadah dalam menjalakan tugas-tugas kenegaraan sebagai
representasi dari teori kedaulatan rakyat. Selain itu juga ditegaskan dalam
pembukan UUD’45 “... susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat ...”
Bukti
lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi
Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Berdasarkan
uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk
penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam
negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
2.6.
Makna
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat berarti juga,
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari
rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri
atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh
rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan
dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi
perwakilan. Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud
pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum. Pemerintahan untuk rakyat
artinya pemerintahan yang dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat
dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam
tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan
undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya
sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan
mengesahkan undang-undang.
2.7.
Kedaulatan
Menurut UUD 1945
1. Kedaulatan
Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan
Indonesia adalah
salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “.....susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat.....”. selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat (2)
UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang berbunyi:
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal tersebut maka MPR adalah penjelmaan
rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat
sepenuhnya.
2. Kedaulatan
Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan
Perubahan UUD
1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD
1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945
tersebut membawa kosekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan
kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat sepenuhnya. Dengan demikian MPR tidak lagi sebagai
satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap
dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan oleh beberpa lembaga negara
yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2.8.
Hubungan
Kedaulatan di Indonesia dengan Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos
yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Secara
sederhana, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh wakil yang
rakyat pilih dalam sistem pemilihan yang bebas. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu
pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat. Pengertian
demokrasi senada dengan maksud atau inti dari konsep kedaulatan rakyat.
Disebutkan di atas bahwa kedaulatan rakayat dapat dilaksanakan atas dasar perjanjian masyarakat.
dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul negara yang kedaulatannya di
tangan raja dan
kedaulatan yang berada ditangan rakyat. Makna
terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai
pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Di dalam
negara demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya
merupakan wakil-wakil rakyat. kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara. Menurut J.J. Rousseau, dalam
negara demokrasi, individu menyerahkan hak-haknya kepada negara untuk
dilindungi kemudian negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga
negara. Jadi sesungguhnya bahwa penyelenggaraan negara Demokrasi dilakukan
dengan menggunakan dasar kedaulatan rakyat.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi
pada suatu Negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan Negara
lain. Teori Kedaulatan terdiri dari lima teori yaitu Teori Kedaulatan Tuhan,
Teori Kedaulatan Negara, Teori Kedaulatan Raja, Teori Kedaulatan Rakyat, dan
Teori Kedaulatan Hukum. Selain itu, kedaulatan juga memiliki sifat asli,
tertinggi, kekal, tidak dapat dibagi-bagi dan tidak dapat dialihkan. Kedaulatan
sangatlah penting bagi Negara dalam upayanya untuk menunjukkan kekuasaannya.
Bangsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Hal tersebut, dapat dilihat di
dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Kedaulatan rakyat berarti
juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam negara
demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan
wakil-wakil rakyat, kedaulatan rakyat
membawa akibat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara.
3.2. Saran
Setelah membaca makalah ini pembaca diharapkan
memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku kewarganegaraan untuk menjelaskan
tentang kedaulatan dan memahaminya dengan baik. Selain itu juga dapat
membedakan peran lembaga-lembaga negara pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem
pemerintahan di Indonesia, dan membangun sikap positif terhadap pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar