Minggu, 16 November 2014

kedaulatan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.     LATAR BELAKANG
Pembahasan tentang kekuasaan negara sejatinya tidak pernah terlepas kaitannya dengan pembahasan latar belakang mengenai kekuasaan dalam suatu negara. Prinsip ini didasarkan bahwa negara bukanlah benda mati yang dapat bergerak sendiri, negara merupakan sebuah organisasi yang diselenggarakan oleh sekelompok orang atas masyarakat dengan tujuan tertentu. Konsep ini juga dapat dipahami bahwa di setiap negara pasti terdapat kekuasaan, dimana kekuasaan tersebut dimiliki negara untuk memaksakan kehendak warga negaranya. Oleh karena itu, pembahasan tentang latar belakang suatu kekuasaan harus dikaitkan dengan pembahasan teori kekuasaan negara, sehingga dapat memberikan jawaban mengenai yang menjadi dasar adanya kekuasaan negara tersebut. Berdasarkan pemikiran-pemikiran kekuasaan negara tersebut, maka sangat  berkaitan erat dengan istilah kedaulatan.
Teori kedaulatan pada dasarnya mempertanyakan hak moral yang dijadikan legitimasi bagi setiap orang atau sekelompok orang atau kekuasaan yang dimilikinya, sehingga hak untuk memegang dan mepergunakan kekuasaan tersebut diperoleh, sehingga menuntut adanya kepatutan atas kekuasaan dan otoritas yang dimilikinya. Kedaulatan dan demokrasi merupakan dua istilah yang dapat disandingkan secara sejajar, disamping keduanya memiliki makna yang inheren, pandangan terhadap istilah demokrasi juga seringkali diidentikkan dengan istilah kedaulatan, terutama berkaitan dengan teori kedaulatan rakyat. Demokrasi yang diartikan dengan paham kerakyatan kemudian diasumsikan sama dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dalam perkembangannya harus berjalan beriringan dan tidak dapat dipisahkan dengan kedaulatan hukum (nomokrasi), hal tersebut dikarenakan hukum yang mengatur dan membatasi kekuasan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasan atau kedaulatan rakyat. Demokrasi dianggap lebih kompatibel dalam hal melindungi hak-hak konstitusional warga. Demokrasi selalu diidentikkan dengan kebebasan, hormat terhadap martabat manusia, prinsip kesamaan, keadilan, keamanan dan pertumbuhan ekonomi. Demokrasi dipandang sebagai pengorganisasian representasi dan akuntabilita.

1.2.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari Kedaulatan?
2.    Bagaimana teori kedaulatan?
3.    Bagaimana sifat-sifat kedaulatan?
4.    Bagaimana urgensi kedaulatan bagi suatu negara?
5.    Bagaimana kedaulatan di Indonesia?
6.    Bagaimana makna  Kedaulatan Rakyat bagi Bangsa Indonesia?
7.    Bagaimana Kedaulatan Menurut UUD 1945 Sebelum dan sesudah Perubahan?
8.    Bagaimana hubungan kedaulatan dengan demokrasi di indonesia?

1.3.       Tujuan
1      Untuk menegtahui pengertian dari Kedaulatan
2      Untuk menegtahui teori kedaulatan
3      Untuk menegtahui sifat-sifat kedaulatan
4      Untuk menegtahui urgensi kedaulatan bagi suatu negara
5      Untuk menegtahui kedaulatan di Indonesia
6      Untuk menegtahui makna  Kedaulatan Rakyat bagi Bangsa Indonesia
7      Untuk menegtahui Kedaulatan Menurut UUD 1945 Sebelum dan sesudah Perubahan
8      Untuk menegtahui hubungan kedaukatan dengan demokrasi di indonesia




BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Kedaulatan
Berbicara soal kedaulatan, hal ini sangat penting sebagai syarat utama suatu negara berdiri. Kedaulatan bisa diartikan sebagai bahan – bahan yang memiliki hubungan yang erat antara satu sama lain untuk menciptakan sebuah kekuatan yang utuh dalam penyelenggaran sebuah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan memiliki kekuasaan penuh untuk menguasai, melindungi, dan bahkan mengeksploitasi segala yang ada di wilayah yang tentu dengan batasan wewenang yang dimilikinya bersadarkan hukum (kesepakatan) yang sudah terbentuk. Kedaulatan memilki kebebasan , tidak dapat dicampuri oleh pihak lain, mereka berhak hidup mandiri dalam menjaga stabilitas negaranya. Istilah kedaulatan untuk pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya  “ six Livres de republique” yang menempatkan kedaulatan sebagai kekuasaan mutlak , abadi, dan asli warisan negara itu.
Secara etimologis kedaulatan berasal dari bahasa Arab, Daulat yang bearti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Selain itu dari bahasa Latin yakni, Supremus yang artinya tertinggi. Kemudian kata tersebut disamakan artinya dengan Sovranita (Bahasa Italia) atau Souverenigntu (Bahasa Inggris). Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu Negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan Negara lain.

2.2. Teori- Teori Kedaulatan
Pada topik asal mula negara, salah satu teori yang penting sebagai fondasi terbentuknya sebuah negara adalah teori kedaulatan. Ternyata teori ke daulatan dibagi menjadi beberapa jenis. Teori itu antara lain :
1.    Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan yaitu kedaulatan yang berasal dari Tuhan. Artinya Pemerintah suatu negara diberi amanat dan kekuasaan oleh Tuhan, oleh karena itu pemerintah wajib meneruskan kekuasaan itu kepada rakyat sesuai dengan perintah Tuhan. Menurut teori ini baik kekuasaan didunia ini mupun kekuasaan negara datangnya dari Tuhan. Sehingga kepala negara dalam menjalankan kekuasaanya sebagi refleksi dari wakil Tuhan harus sesuai dengan kehendak Tuhan. Kekuasaan didalam negara merupakan karuniaNya kepada negara untuk dilanjutkan kepada rakyat sesuai dengan kehandakNya yaitu memuliakan Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan
2.    Kedaulatan Negara.
Kedaulatan negara yaitu kedaulatan yang asalnya dari negara itu sendiri yakni dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasinya. Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
3.    Kedaulatan Raja
Dalam kedaulatan ini, kekuasaan tertinggi ada pada raja dan keturunannya, sehingga segala macam dan bentuk pemerintahan bergantung pada penguasa tertinggi yaitu raja. Raja diartikan sebagai tugas atau perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Tuhan untuk memimpin. Tujuan dari teori ini , yaitu ingin menunjukan bahwa seseorang raja yang telah  dimandatkan dapat mensejahterakan rakyatnya tanpa batas atau terikat dari hukum dan norma – norma yang dibuat sendiri oleh manusia.
4.    Kedaulatan Rakyat.
Kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat, itulah makna dari teori ini. Rakyat memegang penuh kekuasaan untuk memajukan negaranya dengan mempercayakannya pada sebuah badan pemerintahan. Pemerintah harus dapat mewujudkan segala yang telah dipercayakan rakyatnya kepada mereka. Kekuasaan tertinggi suatu negara  berasal dari individu-individu sendiri yang telah menjadi rakyat negara, sebagai negara yang berlandaskan kedaulatan rakyat pimpinan negara adalah ”Immanent” yaitu terkandung didalam diri rakyat itu sendiri. Perwujudanya kekuasaan rakyat tersebut diwakilkan kepada dewan-dewan perwakilan rakyat dan melalui pemerintah yang bertangung jawab kepada rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.
5.    Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum. Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Jika seseorang melanggarnya maka harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali. Kesadan hukum memaksa orang untuk menyesuaikan segala tindakanya dan perbuatanya dengan rasa keadilan itu, walaupun mungkin hal itu tidak sesuai bahkan mungkin juga bertentangan  dengan kehendaknya sendiri
2.3. Sifat- sifat kedaulatan.
Menurut J. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan satu satunya yang memiliki sifat-sifat:
a.    Asli,  artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasan lain.
b.    Tertinggi, artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang mengatasi dan dapat membatasi kekuasaanya.
c.    Kekal, artinya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat meninggal dunia, bahkan susunan negara dapat berubah-ubah, akan tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung  terus tanpa interrupsi, tidak terputus-putus.
d.   Tidak dapat dibagi-bagi, artinya karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi maka kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan adalah bulat dan tunggal.
e.    Tidak dapat dialihkan, artinya tidak dapat dipindahkan kepada sesuatu badan lain, tidak dapat dilepaskan dan diserahkan kepada sesuatu badan lain.
Kedaulatan merupakan masalah yang sangat pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena adanya pengakuan kedaulatan oleh negaranegara lain, berarti eksistensi suatu negara diakui. Maka dengan adanya landasan kedaulatan tersebut, suatu negara dapat menjalankan berbagai macam hubungan dan jalinan kerjasama dengan negara-negara maupun lembaga-lembaga internasional untuk lebih meningkatkan kepentingan nasional dan kemajuan bangsanya. Berdasarkan sifatnya tersebut, kedaulatan terbagi menjadi:
a.    Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak
mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara
dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.
Di Indonesia kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.    Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
Jadi Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.
b.    Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk
mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain,
untuk kepentingan bangsa dan Negara
(Hubungan Internasional).
Adapun prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam mengadakan hubungan internasional dengan Negara lain adalah :
·       Souverighn : Pengakuan persamaan derajat sebagai Negara merdeka
·       Resiprositas : Timbal balik yang saling menguntungkan
·       Courtesy : Saling menjaga kehormatan antar Negara
·       Pacta Sunt Servanda : Mentaati dan melaksanakan perjanjian yang disepakati.
·       Tidak mencampuri urusan dalam negera lain.


2.4.  Urgensi Kedaulatan Bagi Suatu Negara
Berbicara tentang kedadulatan Negara sama artinya kita mengkaji kekuasaan yang dimiliki oleh sebuah Negara. Kedaulatan dapat diartikan kekuasaan yang tertinggi, yaitu kekuasaan yang tidak berasal dan tidak di bawah kekuasaan lain. Menurut Jean Bodin, kedaulatan merupakan hal yang pokok dari setiap kesatuan berdaulat yang disebut negara. Tanpa kedaulatan, maka tidak ada negara, dan karenanya kedaulatan merupakan kekuasaan mutlak dan abadi dari negara yang tidak terbatas dan tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan mengandung satu-satunya asas kekuasaan sebagai ciri negara yang menunjukkan pemegang kekuasaan tertinggi. Kedaulatan sangatlah penting bagi Negara dalam upayanya untuk menunjukkan kekuasaannya.
2.5.  Kedaulatan di Indonesia
Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Sila tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
2.    Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3.    Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4.    Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyata mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
Juga didasarkan atas pengertian dari teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat” . berdsarkan penjelasan tersebut menunjukan bahwa suatu pemerintahan memiliki tanggung jawab terhadap rakyat atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
Bangsa Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki masyarakat yang tidak sedikit sehingga sistem demokrasi yang diterapkan di indonesia adalah demokrasi tak langsung. Sehingga pelaksanaan demokrasi rakyat menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga pemerintahaan yang menjadi wadah dalam menjalakan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi dari teori kedaulatan rakyat. Selain itu juga ditegaskan dalam pembukan UUD’45 “... susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
2.6.  Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum. Pemerintahan untuk rakyat artinya pemerintahan yang dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
2.7.  Kedaulatan Menurut UUD 1945
1.    Kedaulatan Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “.....susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”. selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal tersebut maka MPR adalah penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.
2.    Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan
Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa kosekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya. Dengan demikian MPR tidak lagi sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan oleh beberpa lembaga negara yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

2.8.  Hubungan Kedaulatan di Indonesia dengan Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Secara sederhana, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh wakil yang rakyat pilih dalam sistem pemilihan yang bebas. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pengertian demokrasi senada dengan maksud atau inti dari konsep kedaulatan rakyat.
Disebutkan di atas bahwa kedaulatan rakayat dapat dilaksanakan atas dasar perjanjian masyarakat. dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul negara yang kedaulatannya di tangan raja dan kedaulatan yang berada ditangan rakyat. Makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Di dalam negara demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara. Menurut J.J. Rousseau, dalam negara demokrasi, individu menyerahkan hak-haknya kepada negara untuk dilindungi kemudian negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Jadi sesungguhnya bahwa penyelenggaraan negara Demokrasi dilakukan dengan menggunakan dasar kedaulatan rakyat.


























BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu Negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan Negara lain. Teori Kedaulatan terdiri dari lima teori yaitu Teori Kedaulatan Tuhan, Teori Kedaulatan Negara, Teori Kedaulatan Raja, Teori Kedaulatan Rakyat, dan Teori Kedaulatan Hukum. Selain itu, kedaulatan juga memiliki sifat asli, tertinggi, kekal, tidak dapat dibagi-bagi dan tidak dapat dialihkan. Kedaulatan sangatlah penting bagi Negara dalam upayanya untuk menunjukkan kekuasaannya. Bangsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Hal tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam negara demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat,  kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara.
3.2. Saran
Setelah membaca makalah ini pembaca diharapkan memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku kewarganegaraan untuk menjelaskan tentang kedaulatan dan memahaminya dengan baik. Selain itu juga dapat membedakan peran lembaga-lembaga negara pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dan membangun sikap positif terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar