Minggu, 05 April 2015

HAK ASASI MANUSIA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum agar nantinya tidak menimbulkan suatu masalah. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.





1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa masalah antara lain :
1.2.1        Apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia?
1.2.2        Bagaimana sejarah perkembangan HAM?
1.2.3        Apa saja macam-macam HAM?
1.2.4        Apa saja asas-asas dalam HAM ?
1.2.5        Bagaimana upaya penegakkan HAM di Indonesia?
1.2.6        Apa saja hambatan dan tantangan penegakkan HAM di Indonesia?
1.3 Tujuan
            Berdasarkan rumusan masalah diatas  maka beberapa tujuannya antara lain :
1.3.1        Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia.
1.3.2        Untuk mengetahui sejarah perkembangan HAM.
1.3.3        Untuk mengetahui macam-macam HAM.
1.3.4        Untuk mengetahui asas – asas  HAM.
1.3.5        Untuk mengetahui upaya penegakkan HAM di Indonesia.
1.3.6        Untuk mengetahui hambatan dan tantangan penegakkan HAM di Indonesia.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah dan negara.
Dari pengertian hak asasi manusia dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia bersifat Universal, yang artinya berlaku di mana saja dan kapan saja serta untuk siapa saja dan tidak dapat di ambil oleh siapa saja. Hak asasi di butuhlkan manusia untuk melindungi martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam pergaulan atau berkomunikasi dengan sesamanya. Konsep hak asasi manusia mencangkup seluruh kehidupan, baik hak hukum, hak sosial budaya, hak ekonomi maupun dalam pembangunan.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

2.2  Sejarah perkembangan HAM
Istilah hak asasi manusia secara monumtal lahir sejak keberhasilan Revolusi Prancis tahun 1789 dalam Declaration des Droits de L’homme et edu Citoyen artinya hak-hak asasi manusia dan warga negara Prancis, dalam revolusi tersebut terkenaldengan semboyan Liberte, Egalite dan fraternite.
Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidak adilan dan kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia.
Sejarah perkembangan HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1.      Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.      Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.      Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.      Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government


Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.      Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum.
2.      The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.      The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

4.      The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain.

5.      Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
a.       Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
b.      Peraturan perundang-undangan tentang perlindungan HAM di Indoneisa:
·         UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
·         UU No. 26 Tahuna 2000 tentang pengadilan HAM
·         Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentangKomnas HAM
·         PP No. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat.
·         PP No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat. 

2.3  Macam-macam HAM.
a.       Menurut rumusan hak asasi manusia menurut piagam hak asasi manusia sedunia. Universal Declaration of Human Rights yang ditetapkan PPB pada 10 Desember 1948:
1.      Hak – hak sipil dan politik antara lain :
·         Hak atas hidup kebebasan dan keamanan dirinya.
·         Hak atas kesamaan dimuka badan-badan peradilan.
·         Hak atas kebebasan berpikir, mempunyai agama.
·         Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan
·         Hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
·         Hak untuk berserikat.
2.      Hak – hak ekonomi, sosial dan budaya yang mencangkup :
·         Hak atas pekerjaan.
·         Hak untuk membentuk serikat pekerja.
·         Hak atas pensiun.
·         Hak atas kehidupan yang layak bagi diri setra keluarganya, termasuk makanan, munuman, pakaian dan perumahan yang layak.
·         Hak atas pendidikan.
                                   
b.      Secara umum hak-hak asasi manusia dapat dikelompokkan menjadi enam macam:
1.      Hak asasi pribadi (personal rights)
·         Hak mengeluarkan pedapat.
·         Hak menikah.
·         Hak untuk memeluk agama.
·         Hak kebebasan untuk bergerak.
2.      Hak asasi politik (political rights) :
·         Hak mendirikan, menjadi anggota dan simpatisan parpol.
·         Hak ikut pemilu dan kampanye dalam pemilu.
·         Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum.
3.      Hak asasi ekonomi (property rights)
·         Hak mendirikan koperasi.
·         Hak menjual, membeli da menyimpan barang.
·         Hak mendirikan badan swasta.
·         Hak mengadakan transaksi bisnis.
4.      Hak mendapatkan persamaan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
·         Hak untuk menjadi pejabat.
·         Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
·         Hak perlindungan hukum.
5.      Hak sosial budaya ( sosial and cultural rights):
·         Hak mendapatkan pendidikan.
·         Hak menikmati hasil kebudayaan.
·         Hak untuk mengembangkan kebudayaan.
·         Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
6.      Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar (procedural rights) :
·         Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar dalam penahanan penagkapan, penggeledahan dan rasia.
·         Hak untuk mendapatkan prosedur yang benar dalam proses peradilan.

2.4  Asas – asas dalam HAM
Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 terdapat beberapa hal sangat penting yang menjadi azas-azas dasar Hak Azasi Manusia antara lain : Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahtraan, kebahagiaan, kebahagiaan, dan kcerdasan serta keadilan dan sebagainya. Setiap orang berhak atas pengakakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapupun dan oleh siapapun.Disamping itu ketentuan hukum internasional yang telah diterima Negara Republik Indonesia yang menyangkut hak azasi manusia menjadi hukum nasional, sedangkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
            Berikut adalah asas-asas dasar HAM yang terdapat dalam UU No. 39 tahun 1999,yaitu :
Undang-undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan diri manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum.(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya didepan umum.(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.(2) Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik.
v  Pembagian asas-asas tersebut diantaranya :
a.       Asas kemanusiaan.
HAM itu adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Semua orang wajib menghormati dan menegakkan HAM. Namun, tidak jarang dalam melaksanakan HAM itu seseorang melanggar HAM orang lain. Bahkan, orang  cenderung mengabaikan, melecehkan, dan  menindas HAM orang lain. Kekuatan fisik, ekonomi, politik, sosial, dan  budaya cenderung membuat orang yang memilikinya melakukan perbuatan yang hegemonistik dalam melaksanakan HAM.  Tanpa HAM kehidupan manusia menjadi kurang layak dan bermartabat. Asas kemanusiaan menjadi substansi dari HAM agar tidak merendahkan derajat dan martabat sebagai manusia. Penghinaan, penyiksaan,  penghilangan, dan  pembunuhan merupakan perbuatan yang  melanggar HAM karena bertentangan dengan kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kemanusiaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat. 
b. Asas legalitas
Asas legalitas akan lebih menjamin HAM karena memiliki suatu kekuatan hukum yang tetap. Kepastian hukum membuat orang lebih mudah memahami HAM dan tidak menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Asas legalitas ini menempatkan HAM menjadi salah satu dasar pembentukan supremasi hukum. Implikasinya setiap warga negara dan penyelenggara negara wajib menghormati dan melindungi HAM. Adanya asas legalitas itu memberikan legitimasi pada siapapun, baik warga negara maupun penyelenggara negara untuk menghormati dan melindungi HAM.
 c. Asas equalitas
Keadilan sebagai asas equalitas dalam melaksanakan HAM tidak dapat diabaikan begitu saja. Keadilan justru menjadi sesuatu yang esensial dalam pelaksanaan HAM. Keadilan telah diperjuangkan manusia sejak lama. Segala bentuk penindasan akan bertentangan dengan keadilan. Aristoteles mengemukakan bahwa keadilan itu dapat dikelompokkan menjadi  tiga. Pertama, keadilan komutatif, kedua keadilan distributif, dan ketiga, keadilan legalitas. Ketiga bentuk keadilan itu dari masa ke masa menjadi inspirasi bangsa-bangsa di dunia untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. HAM tanpa keadilan akan kehilangan jati dirinya.
d.Asas sosio-kultural
Kehidupan sosio-kultural masyarakat perlu diperhatikan dalam pengembangan HAM. Pendidikan HAM bagi warga negara, khususnya warga sekolah diarahkanuntuk meningkatkan kualitas kehidupan  yang semakin berbudaya. Asas sosio-kultural ini makin penting agar HAM yang  disebarluaskan dari bangsa lain tidak bertentangan dengan kehidupan budaya bangsa Indonesia. Jangan sampai HAM itu membuat masyarakat menjadi tercabut dari akar budaya setempat yang theistik religius.
2.5  Upaya penegakkan HAM di Indonesia
Dalam usaha penegak HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemasyarakatan lainnya. Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia, melalui keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.
·         Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan.
·         Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang menyangkut penegakan hak asasi manusia. Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak berkeluarga.
3.      Hak memperoleh keadilan.
4.      Hak atas kebebasan pribadi.
5.      Hak kebebasan pribadi
6.      Hak atas rasa aman.
7.      Hak atas kesejahteraan.
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan.
9.      Hak wanita
10.  Hak anak

Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2.      Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3.      Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4.      Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
2.6  Hambatan dan tantangan penegakkan HAM di Indonesia
Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah:
a.       Masalah ketertiban dan keamanan nasional.
b.      Rendahnya kesadaran akan hak-hak manusia yang dimiliki orang lain.
c.       Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
d.      Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivisme.
e.       Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum secara maksimal.
·      Di lihat dari aspek-aspek kehidupan:
a.       Faktor sosial budaya.
b.      Adanya stratifikasi dan status sosial (tingkat pendidikan usia, pekerjaan)
c.       Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang di sebabkan oleh hal-hal sepele.
d.      Norma adat dan budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM
·         Faktor komunikasi dan informasi
Letak geografis Indonesia yang luas, menyebabkan sulitnya komunikasi antar daerah, serta sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun baik, sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang terbatas.
·         Faktor kebijakan pemerintah
Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang perlunya HAM, ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional persoalan HAM diabaikan.
·         Faktor aparat dan penindakannya
Masih ada aparat yang secara pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM tingkat pendidikan dan kesejahteraan sering membuka peluang “jalan pintas” untuk memperkaya diri masih terjadi adanya penyimpangan (KKN).


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2 Saran
        Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar