BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita
hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM
pada diri kita sendiri. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi
Manusia”.
Secara teoritis Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum agar nantinya tidak
menimbulkan suatu masalah. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),
dan negara.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa masalah antara lain :
1.2.1
Apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia?
1.2.2
Bagaimana sejarah
perkembangan HAM?
1.2.3
Apa saja
macam-macam HAM?
1.2.4
Apa saja asas-asas
dalam HAM ?
1.2.5
Bagaimana upaya
penegakkan HAM di Indonesia?
1.2.6
Apa saja hambatan
dan tantangan penegakkan HAM di Indonesia?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah
diatas maka beberapa tujuannya antara
lain :
1.3.1
Untuk mengetahui
pengertian Hak Asasi Manusia.
1.3.2
Untuk mengetahui
sejarah perkembangan HAM.
1.3.3
Untuk mengetahui
macam-macam HAM.
1.3.4
Untuk mengetahui asas
– asas HAM.
1.3.5
Untuk mengetahui
upaya penegakkan HAM di Indonesia.
1.3.6
Untuk mengetahui
hambatan dan tantangan penegakkan HAM di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke, HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah dan negara.
Dari pengertian hak asasi manusia dapat disimpulkan
bahwa hak asasi manusia bersifat Universal, yang artinya berlaku di mana saja
dan kapan saja serta untuk siapa saja dan tidak dapat di ambil oleh siapa saja.
Hak asasi di butuhlkan manusia untuk melindungi martabat kemanusiaannya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam pergaulan atau berkomunikasi dengan sesamanya.
Konsep hak asasi manusia mencangkup seluruh kehidupan, baik hak hukum, hak
sosial budaya, hak ekonomi maupun dalam pembangunan.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b.
HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2
Sejarah perkembangan HAM
Istilah hak asasi manusia secara monumtal lahir sejak keberhasilan Revolusi
Prancis tahun 1789 dalam Declaration des Droits de L’homme et edu Citoyen
artinya hak-hak asasi manusia dan warga negara Prancis, dalam revolusi tersebut
terkenaldengan semboyan Liberte, Egalite dan fraternite.
Latar belakang
sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena keinsyafan manusia
terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai akibat tindakan
sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidak adilan dan
kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia.
Sejarah perkembangan HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1.
Generasi pertama berpendapat bahwa
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM
generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan
situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak
saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan
budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis
kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak
sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.
Generasi ketiga sebagai reaksi
pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan
antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang
yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya
hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi
prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak
korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.
Generasi keempat yang mengkritik
peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara
di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia
yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa
lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara
lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja
yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum.
2.
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya
The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French
Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci
lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak
boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan
dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.
The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama
yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan
persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan
untuk melakukan serangan terhadap Negara lain.
5.
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
a.
Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
b.
Peraturan perundang-undangan
tentang perlindungan HAM di Indoneisa:
·
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
·
UU No. 26 Tahuna 2000 tentang
pengadilan HAM
·
Keputusan Presiden No. 50 Tahun
1993 tentangKomnas HAM
·
PP No. 2 Tahun 2002 tentang tata
cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat.
·
PP No. 3 Tahun 2002 tentang
kompensasi restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang
berat.
2.3
Macam-macam HAM.
a.
Menurut rumusan hak
asasi manusia menurut piagam hak asasi manusia sedunia. Universal Declaration
of Human Rights yang ditetapkan PPB pada 10 Desember 1948:
1.
Hak – hak sipil dan
politik antara lain :
·
Hak atas hidup
kebebasan dan keamanan dirinya.
·
Hak atas kesamaan
dimuka badan-badan peradilan.
·
Hak atas kebebasan
berpikir, mempunyai agama.
·
Hak untuk mempunyai
pendapat tanpa mengalami gangguan
·
Hak atas kebebasan
berkumpul secara damai.
·
Hak untuk
berserikat.
2.
Hak – hak ekonomi,
sosial dan budaya yang mencangkup :
·
Hak atas pekerjaan.
·
Hak untuk membentuk
serikat pekerja.
·
Hak atas pensiun.
·
Hak atas kehidupan
yang layak bagi diri setra keluarganya, termasuk makanan, munuman, pakaian dan
perumahan yang layak.
·
Hak atas
pendidikan.
b.
Secara umum hak-hak
asasi manusia dapat dikelompokkan menjadi enam macam:
1.
Hak asasi pribadi
(personal rights)
·
Hak mengeluarkan
pedapat.
·
Hak menikah.
·
Hak untuk memeluk
agama.
·
Hak kebebasan untuk
bergerak.
2.
Hak asasi politik
(political rights) :
·
Hak mendirikan,
menjadi anggota dan simpatisan parpol.
·
Hak ikut pemilu dan
kampanye dalam pemilu.
·
Hak ikut
berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum.
3.
Hak asasi ekonomi
(property rights)
·
Hak mendirikan
koperasi.
·
Hak menjual,
membeli da menyimpan barang.
·
Hak mendirikan
badan swasta.
·
Hak mengadakan
transaksi bisnis.
4.
Hak mendapatkan
persamaan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
·
Hak untuk menjadi pejabat.
·
Hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
·
Hak perlindungan
hukum.
5.
Hak sosial budaya (
sosial and cultural rights):
·
Hak mendapatkan
pendidikan.
·
Hak menikmati hasil
kebudayaan.
·
Hak untuk
mengembangkan kebudayaan.
·
Hak untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
6.
Hak untuk
mendapatkan prosedur hukum yang benar (procedural rights) :
·
Hak untuk
mendapatkan prosedur hukum yang benar dalam penahanan penagkapan, penggeledahan
dan rasia.
·
Hak untuk
mendapatkan prosedur yang benar dalam proses peradilan.
2.4
Asas – asas dalam HAM
Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 terdapat beberapa hal sangat penting yang menjadi azas-azas dasar
Hak Azasi Manusia antara lain : Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahtraan, kebahagiaan, kebahagiaan, dan kcerdasan serta
keadilan dan sebagainya. Setiap orang berhak atas pengakakuan, jaminan,
perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di depan hukum. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapupun dan oleh siapapun.Disamping itu ketentuan hukum
internasional yang telah diterima Negara Republik Indonesia yang menyangkut hak
azasi manusia menjadi hukum nasional, sedangkan perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab
pemerintah.
Berikut adalah asas-asas dasar HAM
yang terdapat dalam UU No. 39 tahun 1999,yaitu :
Undang-undang
No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan diri
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
(1) Setiap orang
dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat
serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dalam semangat persaudaraan.(2) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian
hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum.(3) Setiap orang berhak atas
perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
(1) Setiap orang diakui
sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta
perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya didepan umum.(2)
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan
yang obyektif dan tidak berpihak.(3) Setiap orang yang termasuk kelompok
masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih
berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka
penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum
adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan
pemerintah.(2) Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah
ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua
upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi
manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima negara Republik.
v Pembagian asas-asas tersebut diantaranya
:
a.
Asas
kemanusiaan.
HAM itu adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan
manusia. Semua orang wajib menghormati dan menegakkan HAM. Namun, tidak jarang
dalam melaksanakan HAM itu seseorang melanggar HAM orang lain. Bahkan,
orang cenderung mengabaikan, melecehkan, dan menindas HAM orang lain.
Kekuatan fisik, ekonomi, politik, sosial, dan budaya cenderung membuat
orang yang memilikinya melakukan perbuatan yang hegemonistik dalam melaksanakan
HAM. Tanpa HAM kehidupan manusia menjadi kurang layak dan bermartabat.
Asas kemanusiaan menjadi substansi dari HAM agar tidak merendahkan derajat dan
martabat sebagai manusia. Penghinaan, penyiksaan, penghilangan, dan
pembunuhan merupakan perbuatan yang melanggar HAM karena bertentangan
dengan kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kemanusiaan yang merendahkan harkat
dan martabat manusia itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat.
b. Asas legalitas
Asas
legalitas akan lebih menjamin HAM karena memiliki suatu kekuatan hukum yang
tetap. Kepastian hukum membuat orang lebih mudah memahami HAM dan tidak menimbulkan
interpretasi yang bermacam-macam. Asas legalitas ini menempatkan HAM menjadi
salah satu dasar pembentukan supremasi hukum. Implikasinya setiap warga negara
dan penyelenggara negara wajib menghormati dan melindungi HAM. Adanya asas
legalitas itu memberikan legitimasi pada siapapun, baik warga negara maupun
penyelenggara negara untuk menghormati dan melindungi HAM.
c. Asas equalitas
Keadilan sebagai asas equalitas dalam melaksanakan HAM tidak
dapat diabaikan begitu saja. Keadilan justru menjadi sesuatu yang esensial
dalam pelaksanaan HAM. Keadilan telah diperjuangkan manusia sejak lama. Segala
bentuk penindasan akan bertentangan dengan keadilan. Aristoteles mengemukakan
bahwa keadilan itu dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, keadilan
komutatif, kedua keadilan distributif, dan ketiga, keadilan legalitas. Ketiga
bentuk keadilan itu dari masa ke masa menjadi inspirasi bangsa-bangsa di dunia
untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. HAM tanpa keadilan akan
kehilangan jati dirinya.
d.Asas sosio-kultural
Kehidupan sosio-kultural masyarakat perlu diperhatikan dalam
pengembangan HAM. Pendidikan HAM bagi warga negara, khususnya warga sekolah
diarahkanuntuk meningkatkan kualitas kehidupan yang semakin berbudaya.
Asas sosio-kultural ini makin penting agar HAM yang disebarluaskan dari
bangsa lain tidak bertentangan dengan kehidupan budaya bangsa Indonesia. Jangan
sampai HAM itu membuat masyarakat menjadi tercabut dari akar budaya setempat
yang theistik religius.
2.5
Upaya penegakkan HAM di Indonesia
Dalam usaha penegak HAM di sebuah
negara, khususnya di Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah
dibutuhkan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu,
kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, ataupun lembaga kemasyarakatan lainnya. Sebagai upaya untuk tetap
menegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia, melalui keputusan Presiden No.
50 Tahun 1993 pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM hanya berfungsi
sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang
diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis formal
ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan
HAM di Indonesia serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup,
hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri,
hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak atas
keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh
pemerintah.
·
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam
mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas
pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan
yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi
Anti Kekerasan terhadap perempuan.
·
Pengeluaran Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000
tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang menyangkut
penegakan hak asasi manusia. Menjadi
titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang
hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.
Hak untuk hidup.
2.
Hak berkeluarga.
3.
Hak memperoleh keadilan.
4.
Hak atas kebebasan pribadi.
5.
Hak kebebasan pribadi
6.
Hak atas rasa aman.
7.
Hak atas kesejahteraan.
8.
Hak turut serta dalam pemerintahan.
9.
Hak wanita
10.
Hak anak
Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara
(pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu
terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih
banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan
pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang
mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu
menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
Meningkatkan profesionalisme lembaga
keamanan dan pertahanan negara.
2.
Menegakkan hukum secara adil,
konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3.
Meningkatkan kerja sama yang
harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling
memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4.
Memperkuat dan melakukan konsolidasi
demokrasi.
2.6
Hambatan dan tantangan penegakkan HAM di Indonesia
Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam
penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah:
a.
Masalah ketertiban
dan keamanan nasional.
b.
Rendahnya kesadaran
akan hak-hak manusia yang dimiliki orang lain.
c.
Terbatasnya
perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
d.
Adanya dikotomi
antara individualisme dan kolektivisme.
e.
Kurang berfungsinya
lembaga penegak hukum secara maksimal.
·
Di lihat dari
aspek-aspek kehidupan:
a.
Faktor sosial
budaya.
b.
Adanya stratifikasi
dan status sosial (tingkat pendidikan usia, pekerjaan)
c.
Masih adanya
konflik horizontal di kalangan masyarakat yang di sebabkan oleh hal-hal sepele.
d.
Norma adat dan
budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM
·
Faktor komunikasi
dan informasi
Letak geografis Indonesia yang luas, menyebabkan sulitnya
komunikasi antar daerah, serta sarana dan prasarana komunikasi dan informasi
yang belum terbangun baik, sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang
terbatas.
·
Faktor kebijakan
pemerintah
Tidak
semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang perlunya HAM, ada kalanya
demi kepentingan stabilitas nasional persoalan HAM diabaikan.
·
Faktor aparat dan
penindakannya
Masih
ada aparat yang secara pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan
HAM tingkat pendidikan dan kesejahteraan sering membuka peluang “jalan pintas”
untuk memperkaya diri masih terjadi adanya penyimpangan (KKN).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar