Selasa, 10 November 2015

AGAMA ISLAM DI INDONESIA




BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sejak zaman pra sejarah, penduduk kepulauan Indonesia dikenal sebagai pelayar-pelayar yang sanggup mengarungi lautan lepas. Sejak awal masehi sudah ada rute-rute pelayaran dan perdagangan antara kepulauan Indonesia dengan berbagai daerah di daratan Asia Tenggara. Wilayah Barat Nusantara dan sekitar Malaka sejak masa kuno merupakan wilayah yang menjadi titik perhatian, terutama karena hasil bumi yang dijual disana menarik bagi para pedagang, dan menjadi daerah lintasan penting antara Cina dan India. Sementara itu, pala dan cengkeh yang berasal dari Maluku dipasarkan di Jawa dan Sumatera, untuk kemudian dijual kepada para pedagang asing. Pelabuhan-pelabuhan penting di Sumatra dan Jawa antara abad ke-1 dan ke-7 M sering disinggahi para pedagang asing seperti Lamuri (Aceh), Barus, dan Palembang di Sumatra; Sunda Kelapa dan Gresik di Jawa.
Bersamaan dengan itu, datang pula para pedagang yang berasal dari Timur Tengah. Mereka tidak hanya membeli dan menjajakan barang dagangan, tetapi ada juga yang berupaya menyebarkan agama Islam. Dengan demikian, agama Islam telah ada di Indonesia ini bersamaan dengan kehadiran para pedagang Arab tersebut. Meskipun belum tersebar secara intensif ke seluruh wilayah Indonesia.




1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa masalah antara lain :
1.      Bagaimanakah masuknya islam di indonesia?
2.      Bagaimana perkembangan islam di indonesia?
3.      Bagaimana pengaruh masuknya islam di Indonesia?

1.3. Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang bagaimana masuknya islam di Indonesia, perkembangan Islam dan Pengaruh Islam di Indonesia.


















BAB II
PEMBAHASAN


2.1. SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA
Di lihat dari proses masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia, ada tiga teori yang berkembang. Teori Gujarat, teori Makkah, dan teori Persia (Ahmad Mansur, 1996). Ketiga teori tersebut, saling mengemukakan perspektif kapan masuknya Islam, asal negara, penyebar atau pembawa Islam ke Nusantara.
1.    Teori Mekah
Teori Mekah mengatakan bahwa proses masuknya Islam ke Indonesia adalah langsung dari Mekah atau Arab. Proses ini berlangsung pada abad pertama Hijriah atau abad ke-7 M. Tokoh yang memperkenalkan teori ini adalah Haji Abdul Karim Amrullah atau HAMKA, salah seorang ulama sekaligus sastrawan Indonesia. Hamka mengemukakan pendapatnya ini pada tahun 1958, saat orasi yang disampaikan pada dies natalis Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTIN) di Yogyakarta. Ia menolak seluruh anggapan para sarjana Barat yang mengemukakan bahwa Islam datang ke Indonesia tidak langsung dari Arab. Bahan argumentasi yang dijadikan bahan rujukan HAMKA adalah sumber lokal Indonesia dan sumber Arab.
 Menurutnya, motivasi awal kedatangan orang Arab tidak dilandasi oleh nilai nilai ekonomi, melainkan didorong oleh motivasi spirit penyebaran agama Islam. Dalam pandangan Hamka, jalur perdagangan antara Indonesia dengan Arab telah berlangsung jauh sebelum tarikh masehi.
Dalam hal ini, teori HAMKA merupakan sanggahan terhadap Teori Gujarat yang banyak kelemahan. Ia malah curiga terhadap prasangka-prasangka penulis orientalis Barat yang cenderung memojokkan Islam di Indonesia. Penulis Barat, kata HAMKA, melakukan upaya yang sangat sistematik untuk menghilangkan keyakinan negeri-negeri Melayu tentang hubungan rohani yang mesra antara mereka dengan tanah Arab sebagai sumber utama Islam di Indonesia dalam menimba ilmu agama. Dalam pandangan HAMKA, orang-orang Islam di Indonesia mendapatkan Islam dari orang- orang pertama (orang Arab), bukan dari hanya sekadar perdagangan. Pandangan HAMKA ini hampir sama dengan Teori Sufi yang diungkapkan oleh A.H. Johns yang mengatakan bahwa para musafirlah (kaum pengembara) yang telah melakukan islamisasi awal di Indonesia. Kaum Sufi biasanya mengembara dari satu tempat ke tempat lainnya untuk mendirikan kumpulan atau perguruan tarekat.
2.    Teori Gujarat
Teori Gujarat mengatakan bahwa proses kedatangan Islam ke Indonesia berasal dari Gujarat pada abad ke-7 H atau abad ke-13 M. Gujarat ini terletak di India bagain barat, berdekaran dengan Laut Arab. Tokoh yang menyosialisasikan teori ini kebanyakan adalah sarjana dari Belanda. Sarjana pertama yang mengemukakan teori ini adalah J. Pijnapel dari Universitas Leiden pada abad ke 19. Menurutnya, orang-orang Arab bermahzab Syafei telah bermukim di Gujarat dan Malabar sejak awal Hijriyyah (abad ke7 Masehi), namun yang menyebarkan Islam ke Indonesia menurut Pijnapel bukanlah dari orang Arab langsung, melainkan pedagang Gujarat yang telah memeluk Islam dan berdagang ke dunia timur, termasuk Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, teori Pijnapel ini diamini dan disebarkan oleh seorang orientalis terkemuka Belanda, Snouck Hurgronje. Menurutnya, Islam telah lebih dulu berkembang di kota-kota pelabuhan Anak Benua India. Orang-orang Gujarat telah lebih awal membuka hubungan dagang dengan Indonesia dibanding dengan pedagang Arab. Dalam pandangan Hurgronje, kedatangan orang Arab terjadi pada masa berikutnya. Orang-orang Arab yang datang ini kebanyakan adalah keturunan Nabi Muhammad yang menggunakan gelar “sayid” atau “syarif ” di di depan namanya.
Teori Gujarat kemudian juga dikembangkan oleh J.P. Moquetta (1912) yang memberikan argumentasi dengan batu nisan Sultan Malik Al-Saleh yang wafat pada tanggal 17 Dzulhijjah 831 H/1297 M di Pasai, Aceh. Menurutnya, batu nisan di Pasai dan makam Maulanan Malik Ibrahim yang wafat tahun 1419 di Gresik, Jawa Timur, memiliki bentuk yang sama dengan nisan yang terdapat di Kambay, Gujarat. Moquetta akhirnya berkesimpulan bahwa batu nisan tersebut diimpor dari Gujarat, atau setidaknya dibuat oleh orang Gujarat atau orang Indonesia yang telah belajar kaligrafi khas Gujarat. Alasan lainnya adalah kesamaan mahzab Syafei yang di anut masyarakat muslim di Gujarat dan Indonesia.
3.    Teori Persia
Teori Persia mengatakan bahwa proses kedatangan Islam ke Indonesia berasal dari daerah Persia atau Parsi (kini Iran). Pencetus dari teori ini adalah Hoesein Djajadiningrat, sejarawan asal Banten. Dalam memberikan argumentasinya, Hoesein lebih menitikberatkan analisisnya pada kesamaan budaya dan tradisi yang berkembang antara masyarakat Parsi dan Indonesia.
Tradisi tersebut antara lain: tradisi merayakan 10 Muharram atau Asyuro sebagai hari suci kaum Syiah atas kematian Husein bin Ali, cucu Nabi Muhammad, seperti yang berkembang dalam tradisi tabut di Pariaman di Sumatera Barat. Istilah “tabut” (keranda) diambil dari bahasa Arab yang ditranslasi melalui bahasa Parsi. Tradisi lain adalah ajaran mistik yang banyak kesamaan, misalnya antara ajaran Syekh Siti Jenar dari Jawa Tengah dengan ajaran sufi Al-Hallaj dari Persia. Bukan kebetulan, keduanya mati dihukum oleh penguasa setempat karena ajaran-ajarannya dinilai bertentangan dengan ketauhidan Islam (murtad) dan membahayakan stabilitas politik dan sosial. Alasan lain yang dikemukakan Hoesein yang sejalan dengan teori Moquetta, yaitu ada kesamaan seni kaligrafi pahat pada batu-batu nisan yang dipakai di kuburan Islam awal di Indonesia. Kesamaan lain adalah bahwa umat Islam Indonesia menganut mahzab Syafei, sama seperti kebanyak muslim di Iran.

2.2. PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
Meskipun Islam baru bisa dikatakan berkembang setelah berdirinya kerajaan Islam, atau setidaknya ketika ada jalinan hubungan dagang antara saudaga rmuslim dengan pribumi, namun cara kedatangan Islam dan penyebarannya di Indonesia tidak dilakukan dari saluran politik atau perdagangan semata.Setidaknya ada enam saluran berkembangnya Islam di Indonesia (Yatim:201-203). Saluran perkembangan tersebut meliputi saluran perdagangan, saluran politik, saluran perkawinan, saluran pendidikan,saluran kesenian dan saluran tasawuf (Abdullah, Taufik (ed.).1991).

1.    Pendekatan perdagangan
Para pedagang Islam dari Gujarat, Persia dan Arab tinggal selama berbulan-bulan di Malaka dan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Mereka menunggu angin musim yang baik untuk kembali berlayar. Maka terjadilah interaksi atau pergaualan antara para pedagang tersebut dengan raja-raja, para bangsawan dan masyarakat setempat. Kesempatan ini digunakan oleh para pedagang untuk menyebarkan agama Islam.
2.    Pendekatan politik
Masuknya Islam melalui saluran ini dapat terlihat ketika Samudera Pasai menjadi kerajaan, banyak sekali penduduk yang memeluk agama Islam.Proses seperti ini terjadi pula di Maluku dan Sulawesi Selatan, kebanyakan rakyat masuk Islam setelah raja mereka memeluk Islam terlebih dahulu. Pengaruh politik raja sangat membantu tersebarnya Islam di daerah ini. Dari sini dapat dikatakan pula bahwa kemenangan kerajaan Islam secara politis banyak menarik penduduk kerajaan yang bukan muslim untuk memeluk agama Islam.
3.    Pendekatan perkawinan
Tak dapat dipungkiri, dari sisi ekonomi, para pedagang muslim memiliki status sosial yang lebih baik daripada kebanyakan pribumi, sehingga penduduk pribumi, terutama puteri-puteri bangsawan, tertarik untuk menjadi istri para pedagang itu. Sebelum prosesi pernikahan, mereka telah diIslamkan terlebih dahulu, dan setelah mereka memiliki keturunan, lingkungan kaum muslim semakin luas. Oleh karenanya tidak heran banyak sekali bermunculan kampung-kampung muslim.
Awalnya kampung ini berkembang di pesisir pantai, biasanya mereka disebut dengan kampung arab —dan masih terkenal hingga saat ini. Dalam perkembangan berikutnya, karena ada wanita yang keturunan bangsawan yang dinikahi oleh pedagang itu, tentu saja kemudian dapat mempercepat proses islamisasi. Demikianlah yang terjadi antara Raden Rahmat atau Sunan Ampel dengan Nyai Manila, Sunan Gunung Jati dengan Puteri Kawunganten, Brawijayadengan puteri Campa yang menurunkan Raden Patah, raja pertama kerajaan Demak, dan lain-lain.

4.    Pendekatan pendidikan
Pada proses ini, biasanya dilakukan melalui pendidikan-pendidikan yang dilakukan oleh para wali, ulama, kiai, atau guru agama yang mendidik muridmurid mereka. Tempat yang paling pesat untuk mengembangkan ajaran Islam adalah di pondok pesantren. Di tempat itu para santri dididik dan diajarkan pendidikan agama Islam secara mendalam, sehingga mereka betul-betul menguasai ilmu agama. Setelah lulus dari pesantren, para santri kembali ke daerah asal untuk kemudian menyebarkan kepada masyarakat umum pelajaran yang telah mereka peroleh di pesantren.
5.    Pendekatan kesenian
Kesenian merupakan wahana untuk berdakwah bagi para pemuka agama di Indonesia. Pada proses ini yang paling terkenal menggunakannya adalah para wali yang menyebarkan agama Islam di Jawa. Salah satu media pertunjukan yang paling terkenal melalui pertunjukan wayang. Sunan Kalijaga, penyebar Islam di daerah Jawa Tengah adalah sosok yang sangat mahir dalam memainkan wayang. Cerita wayang yang dimainkan berasal dari cerita Ramayana dan Mahabarata yang memang sudah sangat Tasawuf merupakan bagian ajaran dari Agama Islam.
Para tokoh tasawuf ini biasanya memiliki keahlian khusus sehingga dapat menarik penduduk untuk memeluk ajaran Islam. Keahlian tersebut biasanya termanifestasi dalam bentuk penyembuhan bagi orang-orang yang terkena penyakit, lalu disembuhkan. Ada juga yang termanifestasi sebagai kekuatan-kekuatan magic yang memang sudah sangat akrab dengan penduduk pribumi saat itu terkenal dan digemari oleh masyarakat. Dalam memainkan wayang, selalu disisipkan ajaran-ajaran Islam sehingga penduduk pribumi mulai akrab dengan ajaran Islam melalui media ini. Yang paling manarik dalam pertunjukan ini adalah para penduduk tidak dipungut biaya ketika mereka menyaksikan pertunjukan wayang, mereka hanya diminta untuk melantunkan kalimat syahadat, sehingga mereka akhirnya masuk Islam dan ikut mendalami ajarannya.
6.    Pendekatan tasawuf
 Tasawuf merupakan bagian ajaran dari Agama Islam. Para tokoh tasawuf ini
biasanya memiliki keahlian khusus sehingga dapat menarik penduduk untuk memeluk ajaran Islam. Keahlian tersebut biasanya termanifestasi dalam bentuk penyembuhan bagi orang-orang yang terkena penyakit, lalu disembuhkan. Ada juga yang termanifestasi sebagai kekuatan-kekuatan magic yang memang sudah sangat akrab dengan penduduk pribumi saat itu.

2.3. Pengaruh Masuknya Islam di Indonesia
Agama Islam merupakan Agama yang universal, yang tidak hanya membawa ajaran tentang Ibadah , Munakahah, Mua’malah, Jinayat atau Thaharoh tetapi islam juga membawa ajaran tentang kebudayaan yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di dalamnya. Sehingga islam juga banyak mempengaruhi budaya-budaya terdahulu yang kebanyakan nyeleweng dari ajaran Islam (Soekmono, R.1973).
a.    Pengaruh Islam di Bidang Bahasa
Pada awalnya bahasa melayu digunakan sebagai bahasa perdagangan yang banyak digunakan di bagian barat kepulauan Indonesia.Tapi seiring perkembangan awal Islam, bahasa Melayu pun memasukkan sejumlah kosakata Arab ke dalam struktur bahasanya.Selain itu, terjadi sedikit modifikasi atas huruf-huruf Pallawa ke dalam huruf Arab, dan ini kemudian dikenal sebagai huruf Jawi.
Bahasa Arab semakin signifikan di abad ke-18 dan 19 di Indonesia, di mana masyarakat nusantara lebih familiar membaca huruf Arab ketimbang Latin. Bahkan, di masa kolonial Belanda, mata uang ditulis dalam huruf Arab Melayu, Arab Pegon, ataupun Arab Jawi. Tulisan Arab pun masih sering diketemukan sebagai keterangan dalam batu nisan.
b.    Pengaruh Islam di Bidang Pendidikan
Salah satu wujud pengaruh Islam yang lebih sistemik secara budaya adalah pesantren. Fenomena pesantren sendiri sebetulnya telah berkembang sebelum Islam masuk. Pesantren saat itu menjadi tempat pendidikan dan pengajaran agama Hindu. Setelah Islam masuk, kurikulum dan proses pendidikan pesantren diambilalih Islam. Pada dasarnya, pesantren adalah sebuah asrama tradisional pendidikan Islam.Siswa tinggal bersama untuk belajar ilmu keagamaan di bawah bimbingan seorang Kyai. Asrama siswa berada di dalam kompleks pesantren di mana kyai berdomisili. Dengan kata lain, pesantren dapat diidentifikasi adanya lima elemen pokok yaitu: pondok, masjid, santri, kyai, dan kitab-kitab klasik (kitab kuning).
c.    Pengaruh Islam di Bidang Arsitektur dan Kesenian
·      Masjid
Masjid pada awalnya dibangun pasca penetrasi Islam ke nusantara cukup berbeda dengan yang berkembang di Timur Tengah. Salah satunya tidak terdapatnya kubah di puncak bangunan. Kubah digantikan semacam meru, susunan lima tiga atau lima tingkat, serupa dengan arsitektur Hindu. Masjid Banten memiliki meru lima tingkat, sementara masjid Kudus dan Demak tiga tingkat. Namun, bentuk bangunan dinding yang bujur sangkar sama dengan budaya induknya. Perbedaan lain, menara masjid awalnya tidak dibangun di Indonesia. Menara dimaksudkan sebagai tempat mengumandakan adzan, Peran menara digantikan bedug sebagai penanda masuknya waktu shalat. Setelah bedug atau tabuh dibunyikan, mulailah adzan dilakukan.
·      Pusara / makam
Makam adalah lokasi dikebumikannya jasad seseorang pasca meninggal dunia. Setelah pengaruh Islam, makam seorang berpengaruh tidak lagi diwujudkan ke dalam bentuk candi melainkan sekadar cungkup. Lokasi tubuh dikebumikan ini ditandai pula batu nisan. Nisan merupakan bentuk penerapan Islam di Indonesia. Nisan Indonesia bukan sekadar batu, melainkan terdapat ukiran penanda siapa orang yang dikebumikan.
·      Seni Ukir
Ajaran Islam melarang kreasi makhluk bernyawa ke dalam seni. Larangan dipegang para penyebar Islam dan orang-orang Islam Indonesia. Sebagai pengganti kreativitas, mereka aktif membuat kaligrafi serta ukiran tersamar. Misalnya bentuk dedaunan, bunga, bukit-bukit karang, pemandangan, serta garis-garis geometris. Termasuk ke dalamnya pembuatan kaligrafi huruf Arab. Ukiran misalnya terdapat di Masjid Mantingan dekat Jepara, daerah Indonesia yang terkenal karena seni ukirnya.
·      Seni Sastra
Seperti India, Islam pun memberi pengaruh terhadap sastra nusantara. Sastra bermuatan Islam terutama berkembang di sekitar Selat Malaka dan Jawa. Di sekitar Selat Malaka merupakan perkembangan baru, sementara di Jawa merupakan kembangan sastra Hindu-Buddha. Sastrawan Islam melakukan gubahan baru atas Mahabarata, Ramayana, dan Pancatantra. Hasil gubahan misalnya Hikayat Pandawa Lima, Hikayat Perang Pandawa Jaya, Hikayat Seri Rama, Hikayat Maharaja Rawana, Hikayat Panjatanderan. Di Jawa, muncul sastra-sastra lama yang diberi muatan Islam semisal Bratayuda, Serat Rama, atau Arjuna Sasrabahu. Di Melayu berkembang Sya’ir, terutama yang digubah Hamzah Fansuri berupa suluk (kitab yang membentangkan persoalan tasawuf). Suluk gubahan Fansuri misalnya Sya’ir Perahu, Sya’ir Si Burung Pingai, Asrar al-Arifin, dan Syarab al Asyiqi.






BAB III
PENUTUP

3.1.  Kesimpulan
Islam datang ke Indonesia ketika pengaruh Hindu dan Buddha masih kuat. Kala itu, Majapahit masih menguasai sebagian besar wilayah yang kini termasuk wilayah Indonesia. Masyarakat Indonesia berkenalan dengan agama dan kebudayaan Islam melalui jalur perdagangan, sama seperti ketika berkenalan dengan agama Hindu dan Buddha. Melalui aktifitas niaga, masyarakat Indonesia yang sudah mengenal Hindu-Buddha lambat laun mengenal ajaran Islam. Persebaran Islam ini pertama kali terjadi pada masyarakat pesisir laut yang lebih terbuka terhadap budaya asing. Setelah itu, barulah Islam menyebar ke daerah pedalaman dan pegunungan melalui aktifitas ekonomi, pendidikan, dan politik.
Agama Islam merupakan Agama yang universal, yang tidak hanya membawa ajaran tentang Ibadah , Munakahah, Mua’malah, Jinayat atau Thaharoh tetapi islam juga membawa ajaran tentang kebudayaan yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di dalamnya. Sehingga islam juga banyak mempengaruhi budaya-budaya terdahulu yang kebanyakan nyeleweng dari ajaran Islam.

3.2.   Saran
Kami sebagai pembuat makalah bukanlah makhluk yang sempurna. Apabila ada kalimat yang tidak berkenan pada tempatnya. Kami berharap kritik dan saran dari Bapak pembimbing dan rekan mahasiswa/i sekalian yang bersifat membangun agar kami bisa membuat makalah yang lebih baik pada waktu yang akan datang.






Sistem Administrasi Negara yang Bercirikan Good Governance

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1   Latar Belakang

Masalah pemerintahan sebagai suatu kenyataan yang tidak dapat di hindarkan dalam hidup setiap warganegara memiliki banyak arti bagi mereka, secara perorangan atau secara bersama-sama. Pemerintah adalah harapan dan peluang untuk mewujudkan hidup yang sejahtera dan berdaulat melalui pengelolaan kebebasan dan persamaan yang di miliki oleh warganegara. Pada sisi lain pemerintah adalah tantangan dan kendala bagi warganegara terutama ketika pemerintah terjauhkan dari pengalaman etika pemerintah. Suatu masyarakat tanpa pemerintah adalah sebuah kekacauan massal. Di dalam masyarakat manusia beradab di perlukan lebih banyak peraturan, di  perlukan juga lebih banyak upaya dan kekuatan untuk menjamin bahwa peraturan- peraturan itu di taati. Dengan demikian, kebutuhan akan kehidupan yang wajar mensyaratkan kewajiban pemerintah untuk membentuk hukum yang adil dan melakukan penegakkan hukum demi rasa keadilan tersebut pada semua warganegara. Untuk mewujudkan tujuan dan harapan tersebut, maka di perlukan suatu system  pemerintahan yang baik dan efektif yang sesuai dengan prinsip-prinsip bersifat demokratis. Konsep pemerintahan yang baik itu di sebut dengan good goverment. Dalam makalah ini berisi pemaparan dari pengertian good goverment, prinsip- prinsip good goverment dan penerapannya di Indonesia. Diharapkan juga dengan  penulisan makalah ini dapat menambah wawasan tentang good Governance  secara lebih mendalam. Yang tidak kalah pentingnya adalah peran semua lapisan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik.

1.2. Rumusan Masalah.

1.      Apa pengertian  Good Governance ?

2.      Bagaimana prinsip-prinsip Good Governance ?

3.      Bagaimana sistem administrasi negara yang bercirikan Good Governance?

4.      Bagaimana Implementasi Good Governance  di Indonesia?

1.3. Tujuan

1.    Untuk mengetahui pengertian  Good Governance

2.    Untuk mengetahui prinsip-prinsip Good Governance  

3.    Untuk mengetahui sistem administrasi negara yang bercirikan Good Governance

4.    Untuk mengetahui Implementasi Good Governance  di Indonesia

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Pengertian  Good Governance

Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.

Pierre landell- Mills & Ismael Seregeldin mendefinisikan good governance adalah sebagai penggunaan otoritas politik dan kekuasaan untuk mengelola sumber daya demi pembangunan sosial ekonomi.

Robert Charlick mengartikan good governance sebagai pengelolaan segala macam urusan publik secara efektif melalui pembuatan peraturan dan/ atau kebijakan yang absah demi untuk mempromosikan nilai – nilai kemasyarakatan.  

Good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur.

 

 2.2. Prinsip-prinsip Good Governance  

Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:

1.      Partisipasi Masyarakat (Participation)

Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis.

2.      Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)

Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubungan dengan itu, dalam proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan kerangka hukum yang adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

3.      Transparansi (Transparency)

Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. Sehingga bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

4.      Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha

Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks praktek lapangan dunia usaha, pihak korporasi mempunyai tanggungjawab moral untuk mendukung bagaimana good governance dapat berjalan dengan baik di masing-masing lembaganya. Pelaksanaan good governance secara benar dan konsisten bagi dunia usaha adalah perwujudan dari pelaksanaan etika bisnis yang seharusnya dimiliki oleh setiap lembaga korporasi yang ada didunia. Pihak perusahaan mempunyai kewajiban sebagai bagian masyarakat yang lebih luas untuk memberikan kontribusinya. Praktek good governance menjadi kemudian guidence atau panduan untuk operasional perusahaan, baik yang dilakukan dalam kegiatan internal maupun eksternal perusahaan. Internal berkaitan dengan operasional perusahaan dan bagaimana perusahaan tersebut bekerja, sedangkan eksternal lebih kepada bagaimana perusahaan tersebut bekerja dengan stakeholder lainnya, termasuk didalamnya publik.

5.      Berorientasi pada Konsensus (Consensus)

Menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga ia akan mempunyai kekuatan memaksa (coercive power) bagi semua komponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut. Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipasi, maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.

6.      Kesetaraan (Equity)

Kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Prinsip kesetaraan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.

7.      Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)

Kriteria efektif biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Agar pemerintahan itu efektif dan efisien, maka para pejabat pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, dan disusun secara rasional dan terukur. Dengan perencanaan yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi  masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena program-program itu menjadi bagian dari kebutuhan mereka. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

8.      Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan. Instrumen dasar akuntabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik akan akuntabilitas maupun mekanisme pertanggungjawaban, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.

9.      Visi Strategis (Strategic Vision)

Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

 

2.3.    Sistem Administrasi Negara yang Bercirikan Good Governance

Dalam system administrasi Negara atau sering disebut dengan Administrasi Publik, dewasa ini Konsep Good Governance telah dipakai juga. Penyelenggaran administrasi Negara yang kurang mencerminkan pelayan prima sehingga diperlukan reformasi administrasi Negara dalam rangka mewujudkan birokrasi yang benar-benar melayani masyarakat dengan pelayanan yang berkwalitas, transparansi, akuntabilitas publik, dan diciptakan pengelolaan pemeritahan yang bersih bebas dari KKN.

Menurut Agus Dwiyono (2006: hal 20) bahwa pelayanan publik selama ini menjadi ranah dimana Negara yang diwakili oleh pemerintah berinteraksi dengan lembaga non pemerintah. Dalam ranah ini telah terjadi pergumulan yang sangat intensif antara pemerintah dengan warganya, baik buruknya governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangat dirasakan oleh warga masyarakatnya.
Dalam system administrasi Negara, ada bebarapa komponen penting dalam good governance yaitu Pemerintah (governance), rakyat (citizen) atau civil Society dan usahawan (business). Ketiga komponen ini mempunyai tata hubungan yang sama dan sederajat. Bila ketiga komponen ini tidak terjalin hubungan yang baik maka akan ada ketidakseimbangan dalam pelayanan. Pemerintah melalui Lembaga-lembaga Negara berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga-lembaga Negara ini sebagai subsistem dari system administrasi Negara Indonesia. Sehingga adanya interaksi dengan pihak swasta ataupun masyarakat haruslah terjalin dengan baik.

Dalam wujudnya, good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab serta efesien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara ketiga domain : Negara, sector swasta, dan masyarakat (society). Oleh karena itu, good governance meliputi system administrasi Negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada system administrasi Negara yang berlaku pada suatu Negara secara keseluruhan.
Di dalam disiplin atau profesi manajemen publik, konsep Good Governance dipandang sebagai suatu aspek dalam paradigm baru ilmu administrasi publik. Paradigm baru ini menekan pada peranan manejer publik (state) melalui lembaga-lembaga Negara agar memberikan pelayanan yang berkwalitas kepada masyarakat, mendorong meningkatkan otonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan control yang dilakukan pemerintah pusat,
Tujuan administrasi Negara sendiri berupaya untuk mewujudkan penyelenggaran Negara yang mampu menyediakan public goods and service yang disebut dengan Governance serta kepemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, pelayanan yang baik dari lembaga-lembaga Negara dalam rangka mencapai efektivitas dan efesiensi pelayanan publik. Di sisi lain, konsepsi Good Governance secara komprehensif terdiri dari 9 prinsip yang ditetapkan secara kontinyu dan konsisten dalam penata-laksanaan sebuah pemerintahan. Maka dapat dikatakan bahwa sebuah sistem administrasi Negara yang good governance bilamana dalam penerapannya berpedoman pada prinsip-prinsip Good Governance.

 

 

2.4. Implementasi Good Governance  di Indonesia

Konsep Good Governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan Negara. Dalam rangka hal tersebut, diperlunya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pelayanan administrasi dapat berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab serta bebas dari KKN. Namun dalam implementasi masyarakat saat ini dalam menciptakan Good Governance masih jauh dari harapan.

Salah satu program good governance adalah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Korupsi menurut Klitgoard ditimbulkan karena ada monopoli, kekuasaan, dan diskresi yang begitu besar. Selama masih ada sentralisasi kekuasaan dan aturan-aturan yang tidak jelas dan tidak ada pertanggungjawaban publik maka akan menimbulkan peluang korupsi. Di Indonesia dapat kita lihat peluang korupsi begitu besar, birokrasi begitu panjang, gaji pegawai negeri yang kecil, tidak adanya sistem publik complain dan hampir semua partai politik mencari uang untuk membesarkan partainya.

Sejak era reformasi bergulir di pertengahan tahun 1998, masalah korupsi menjadi salah satu kajian menarik untuk dibicarakan dan diangkat kepermukaan. Usaha-usaha pemberatasan korupsi di Indonesia secara yuridis sudah dimulai sejak tahun 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemberantasan Korupsi; Peraturan Penguasa Militer Angkatan darat dan Laut Nomor Prt/PM/06/1957 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) No. 13 yang kemudian menjadi UU No. 24 /Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dilanjutkan dengan usaha-usaha pemberatasan korupsi oleh pemerintah sejak awal 1970-an yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No, 228/1967 Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) hingga lahirnya UU No. 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi. Begitu juga dengan pembinaan upaya pembinaan dari pejabat-pejabat telah ditingkatkan melalui pengawasan yang ketat, baik yang dilakukan oleh intern departemen dan lembaga maupun secara ekstern oleh Menteri Aparatur Negara. Namun seiring dengan pesatnya pembangunan, terasa pula semakin meningkatnya kebocoran dalam pembangunan, terbukti dengan kasus-kasus korupsi yang menyangkut kerugian negara milyaran hingga triliyunan rupiah.

Korupsi merupakan salah satu bentuk perbuatan melanggar hukum yang sangat membahayakan keadaan keuangan negara, dan akan berakibat terhambatnya pembangunan, karena banyak dana yang keluar tidak sesuai dengan pembangunan itu sendiri, sehingga tujuan yang diharapkan tidak tercapai. Oleh karena itu perlu ditingkatkan kebijakan serta langkah-langkah penegakan hukum berupa penindakkan terhadap perkara korupsi, penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya.

Lalu dibentuk pula Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) berdasarkan UU No. 30/2002, maka Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) sebagaimana diatur dalam UU No. 28/1999 menjadi bagian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Korupsi berarti memungut uang bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah. Korupsi adalah tidak melaksanakan tugas karena lalai atau sengaja.

Namun dalam praktek ternyata masalah pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilaksanakan dengan pendekatan hukum semata-mata, karena penyakit ini sudah menyebar luas ke seluruh tatanan sosial dan pemerintahan hampir di semua negara. Oleh karena itu pendekatan yang digunakan tidak hanya semata-mata bersifat represif, tetapi seharusnya juga bersifat preventif dan rehabilitatif.

Pendekatan preventif yang ampuh antara lain dengan menciptakan iklim kerja yang sehat dalam lingkup tugas pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Tanpa langkah preventif dimaksud, maka pemberantasan korupsi hanya akan berhasil mengatasi gejalanya saja dan bukan menghancurkan akar penyebab dan sumber penyakit korupsi yang justru tumbuh subur di kalangan masyarakat.

                                                    

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1.   Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah kami paparkan sebelumnya, maka dapat kami simpulkan bahwa Good governance merupakan tata kelolah pemerintahan yang baik sehingga menghasilkan good Governance  (pemerintahan yang baik) serta Clean Governance (pemerintahan yang bersih. Menurut kelompok kami, Good governance berarti pengelolaan pemerintah yang mengedepankan publik service yang mampu menghasilkan pemerintahan yang baik serta pemerintahan yang bersih. Ada tiga komponen utama dalam penyelenggaraan administrasi Negara yang good governance yaitu Pemerintah (lembaga-lembaga Negara), warga Negara atau masyarakat serta Pihak Swasta. Dalam mewujudkan sebuah sistem administrasi yang bercirikan good governance bukanlah hal yang mudah. Namun bilamana adanya itikad yang baik Pemerintah sebagai Pelayan atau abdi masyarakat, Masyarakat dan pihak sebagai yang dilayani. Bila ketiga komponen ini berjalan seimbang maka impian kita untuk mewujudkan sistem administrasi Negara yang good governance dapat terwujud.

3.2.   Saran

Semoga apa yang dijelaskan di dalam makalah kami dapat dipahami dan dipelajari oleh pembaca. Selain itu, dengan makalah ini semoga kita dapat mengetahui sistem administrasi negara yang bercirikan Good Governance di Indonesia.